Makassar, linksulsel.com— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan rencananya akan menghibahkan aset berupa tanah yang ada di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami Makassar.
Rencana ini berawal dari surat usulan hibah oleh Yayasan Al Markaz Al Islami Makassar yang diterima Pemprov Sulsel kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Pejabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Sulsel, Tautoto Tanaranggina mengatakan, rencana menghibahkan aset tanah ke Yayasan Al Markaz telah melalui pemabahasan bersama dinas terkait, dan rencana ini sudah ditangani pihak DPRD Sulsel.
“Itu sudah kita bahas dan didorong ke DPRD, di DPRD sudah ditangani Pansus,” ujar Tautoto, Jumat 24 Agustus 2018.
Namun, keputusan untuk menyetujui atau tidak tergantung oleh pihak DPRD.
“Artinya gini, semua itu kan tergantung DPRD sebagai representasi masyarakat,” singkatnya.
Berdasarkan informasi, tanah tersebut ditaksir mencapai 7 hektar dan bakal dibangun sebuah kompleks pendidikan anak berbasis agama. Sejauh ini, terkait rencana penghibahan lahan, DPRD Sulsel telah membuat Pansus yang diketuai Komisi C DPRD Sulsel, Armin Topotiri.
Penulis :Ahmad Rusli
Editor : Heny