Kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut sebanyak 62 unit terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 39 unit dan roda empat sebanyak 23 unit.
Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengumpulkan PKB sebesar Rp 22.277.974 yang berasal dari pembayaran PKB kendaraan Luwu Utara sebesar Rp 11.553.915 dan pembayaran kendaraan luar Luwu Utara (link) sebesar Rp 10.724.059.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara, Rajab, menambahkan, petugas menilang 25 unit kendaraan dengan berbagai sebab antara lain tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Rajab menambahkan, pihaknya akan terus menggelar penertiban pajak kendaraan hingga beberapa waktu ke depan di sejumlah lokasi di Luwu Utara.
Ia menjelaskan, target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Luwu Utara tahun 2019 sebesar Rp 22.879.188.00 yang hingga kini telah dicapai sekitar 67 persen.
Untuk mencapai target tersebut pihaknya melakukan berbagai upaya antara lain melakukan penertiban pajak kendaraan, sosialisasi pajak, menagih pajak door to door, samsat keliling, dan masih banyak lagi.
“Kami mengajak kepada setiap pemilik kendaraan taat membayar pajak. Karena pajak anda sebagian akan dikembalikan ke daerah untuk membangun infrastruktur,” tuturnya.
Penertiban ini didukung Satlantas Polrestabes Luwu Utara dan Jasa Raharja.