• Prosesi Ma Gentung Awali Prosesi Pernikahan Putra Gubernur Nurdin Abdullah
    Oleh | Senin, 7 Januari 2019 | 21:40 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah (NA) saat ini sedang berbahagia. Pasalnya, NA akan menggelar resepsi pernikahan anak ketiganya M Fathul Fauzy Nurdin.

    Pernikahan Fauzy (Uji) dengan Gunya Paramasukhaputri, prosesi diawali dengan acara adat pernikahan Ma’gentung.

    Prosesi ma’gentung dimulai pada Senin 7 Januari 2019 pukul 09.00 Wita di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Selanjutnya prosesi adat yakni mappasili (siraman) dan Khatam Qur’an yang akan digelar Rabu, 9 Januari 2019 pada pukul 08.00 Wita. Kemudian dilanjutkan dengan acara Mappacci (Korontigi) yang juga akan dilaksanakan pada hari yang sama pada pukul 19.00 Wita di Rujab Gubernur.

    Pada prosesi ma’gettung ini hadir langsung istri Nurdin Abdullah, Liestiaty F Nurdin.

    “Inshaallah kalau persiapan sudah siap, ini juga untuk persiapan acara tanggal 9 (Januari) inshaallah persiapan sudah siap,” kata Fauzy.

    Dia kemudian menceritakan awal pertemuannya di tahun 2012 dengan putri pasangan Joedardono, S.E. dan Sri Fondaria di Universitas Bina Nusantara (Binus). Mereka seangkatan dan satu jurusan di Ilmu Komunikasi, penjurusan Public Relations.

    “Dari situ kita kenalan sampai terakhir memutuskan melamar tahun 2018, (bulan) April, tanggal 21,” sebutnya.

    Uji menyampaikan, akad dan resepsi akan dilaksanakan pada 12 Januari 2019.

    Jadi kita tidak mengadakan acara, sepenuhnya acara perempuan. Inshaallah, akadnya kita pakai ada Bugis-Makassar, tetapi resepsinya, adat Jawa di Jakarta. Akad dan resepsinya sama-sama tanggal 12 di Hotel Bidakara Jakarta,” ujarnya.

    Lanjutnya, Presiden RI Joko Widodo diundang dalam resepsi pernikahan. Dan Wapres JK diminta kesediannya untuk menjadi saksi.

    “Insha Allah Presiden diundang, kalau menteri beberapa, gubernur dan bupati. Saksi pernikahan sampai hari ini belum fix, jika tidak ada halangan Pak Jusuf Kalla bersedia,” ujarnya.

    (rilis)

    Editor: Ahmad