MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, SIK didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan pelaku peredaran ganja sebanyak satu paket besar berisi lima bungkus besar ganja seberat 5 kg, Jumat 31 Agustus 2018.
Di depan para awak media Kasat Narkoba menyebutkan barang tersebut berasal dari Kota Medan dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE yang di kendalikan dari lapas Kota Makassar.
Kasus ini terungkap saat tim elang satuan narkoba mendapatkan informasi pada Kamis (30/08/2018) sekitar pukul 13.00 wita di Jalan Padjonga Daeng Ngalle Makassar akan dilakukan transaksi narkoba.
Ia melanjutkan, setelah petugas tiba di lokasi tersebut didapatlah dua orang yang sedang berdiri di pinggir jalan landak baru lorong 8. Adapun insial para pelaku lelaki AJ (23) warga Banta-Bantaeng Makassar dan AR (25) warga inspeksi kanal selatan.
Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan barang bukti narkoba jenis daun ganja yang terbungkus menggunakan sleeping bed yang terisolasi sebanyak satu paket besar dan didalamnya terdapat lima bungkusan besar yang diduga berisi ganja, ungkap Kompol Diari
“lelaki AJ bertugas untuk menjemput barang sedangkan lelaki AR adalah pegawai jasa pengiriman barang tersebut. Dari pengakuan pelaku AJ mengatakan barang tersebut milik lelaki inisial TR yang merupakan narapidana dan masih menjalani hukuman di rumah tahanan (rutan) Kota Makassar,” jelasnya.
Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (rls)
Editor: Ahmad