GOWA, LINKSULSEL.COM– Sedikitnya 3 (tiga) tersangka baru kini ditetapkan Polres Gowa dalam kasus pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Lingkungan Jatia Kelurahan Mata Allo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Senin (10/12) lalu.
“Sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan 7 (tujuh) tersangka awal, namun setelah dilakukan pengembangan, kini didapatkan 3 (tiga) tersangka baru,” terang Kasubbag Humas AKP M Tambunan saat menggelar press confrence, Sabtu (15/12).
Kematian korban lelaki MK (23th) yang merupakan warga Kabupaten Selayar ini diketahui akibat dari sikap agresif korban yang membuat para pelaku melampiaskannya dengan cara kekerasan.
Kronologinya berawal dari korban lelaki MK mengetuk pintu rumah salah satu warga berinisial lelaki YDS dengan keras, namun pintu tidak dibuka sehingga korban berjalan ke dalam masjid dan melakukan kegiatan yang agresif terhadap barang-barang di dalam mesjid.
Ia melanjutkan, lelaki YDS pun menegur korban, namun tak ditanggapi sehingga warga mulai berdatangan dan terpancing marah kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Ketiga tersangka yang baru ditetapkan dalam kasus ini adalah lelaki HDL (54th), lelaki LN (16th), dan Lelaki ICZ (17th),” jelas Kasubbag Humas Gowa.
Ketiganya diketahui melakukan aksi pengeroyokan tersebut dengan cara yang bermacam-macam, dimana HDL menguasai senjata tajam jenis parang pada saat kejadian, LN menendang kepala korban, dan ICZ menginjak korban.
Adapun sebelumnya penyidik Polres Gowa mengamankan 5 saksi, dan setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 3 orang tersangka baru, sedangkan 2 lainnya kini dalam tahap pengembangan.
Di tempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang dilakukan warga secara sewenang-wenang dengan main hakim sendiri. “Apapun alasannya, main hakim sendiri itu bertentangan dengan hukum. Kami akan menindak tegas para pelaku yang terlibat,” tegasnya.
(rilis)
Editor: Ahmad