• Polres Gowa Amankan 7 Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Meninggal di Bajeng
    Oleh | Kamis, 13 Desember 2018 | 07:57 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM– Penganiayaan berujung maut terhadap lelaki MK (23th) yang dilakukan oleh sekelompok orang di Lingkungan Jatia Kelurahan Mataallo Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, Senin (10/12) lalu kini menemui titik terang.

    Sedikitnya 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang telah mengakibatkan seorang pemuda asal Kabupaten Selayar tersebut meninggal dunia.

    Hasil ungkap itu pun dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Rabu (12/12) sore kemarin.

    “Kami telah memeriksa 13 warga Kelurahan Mataallo-Bajeng, dan kini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini dengan perannya yang bermacam-macam sesuai dengan hasil pra-rekonstruksi yang dilakukan,” jelas Shinto.

    Adapun ke-7 warga Kelurahan Mataallo-Bajeng yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah RDN (47th) ASW (26th), HST (18th), IDK (52th), SDS (53th), INA (24th), dan YDS (49th).

    Lebih lanjut, Kapolres juga menyampaikan peranan para tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya RDN yang berperan memprovokasi warga melalui microfon terkait adanya pencuri di TKP, sedangkan para pelaku lainnya menganiaya dengan caranya masing-masing hingga korban meninggal dunia.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku kesal dan marah terhadap perilaku korban yang tampak mata sangat agresif sewaktu kejadian,” ujar Shinto.

    Petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya sebatang balok, sebuah papan bicara bertuliskan dilarang buang sampah, selembar sarung, pecahan kaca, sebuah stand mic, dan sebuah potongan kayu.

    Tak hanya itu, sebuah tas selempang dan tas punggung milik korban, sepasang baju kemeja dan celana korban, 1 unit sepeda motor, sebuah helm korban, dan sepasang sendal jepit milik korban juga disita oleh petugas.

    “Ke-7 tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Shinto Silitonga.

    Adapun hingga saat ini, Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan untuk dapat lebih mendalami kasus ini.

    Editor: Ahmad