GOWA, LINKSULSEL.COM- Sedikitnya 6 (enam) pelaku kini diamankan Polres Gowa karena telah terbukti melakukan perambahan hutan lindung di Dusun Matteko Desa Erelembang Kec. Tombolopao Kab. Gowa.
Keenam pelaku yang seluruhnya merupakan warga Dusun Matteko tersebut adalah DPB (29th) Ketua RT Dusun Matteko dan NT (64th) Ketua RK Dusun Matteko yang berperan menyuruh penebangan, serta NC (40th), NS (43th) petani, SM (20th) petani, dan AL (31th) petani yang berperan melakukan penebangan.
Hasil ungkap itu pun disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kapolsek Tombolopao Iptu H. Jamarang dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Sabtu (02/02) siang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kini berhasil menemukan 6 tersangka yang melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon-pohon pinus tersebut dan membiarkannya di areal Dusun Matteko,” jelas Shinto.
Adapun kronologis kejadiannya berawal dari informasi warga tentang adanya penebangan pohon, sehingga Kapolsek Tombolopao Iptu H. Jamarang bersama personil pun langsung melakukan penyelidikan.
Diakui pelaku, penebangan hutan yang dilakukannya pada Kamis (03/01) lalu tersebut, dikerjakannya tidak sampai sehari yang berhasil menebang sebanyak 56 pohon pinus.
“Meski sempat berdalih bahwa penebangan pohon itu dilakukan untuk menghindari terganggunya tiang listrik yang terpasang di area tersebut, namun kami tetap percaya bahwa para pelaku melakukannya atas dasar motif ekonomi,” kata Shinto.
Sejumlah barang bukti pun kini diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 (dua) unit gergaji mesin (chainsaw), 2 batang kayu pinus yang telah dibelah, dan 2 lembar papan yang telah diolah.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penegasan hukum kepada para pembalak liar meskipun pelakunya adalah masyarakat setempat, agar dapat memberikan efek jera untuk tidak secara mudah melakukan perambahan hutan,” tegas Shinto.
Para pelaku pun kini dijerat dengan pasal 94 jo pasal 19 dan/atau pasal 84 jo pasal 12 dan/atau pasal 82 jo pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,-.
(rilis)
Editor: Ahmad