MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Setengah miliar lebih Uang Korban bernama MM Ludes ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama EJ (WNA), TH (WNI), M (WNI), JPA (WNI) sekitar sebulan yang lalu.
Pelaku beraksi dengan Modus Pelaku bernama ERNEST B JOHSON (WNA) alias CHIKO menginvite korban melalui akun FB kemudian pelaku berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat beberapa minggu pelaku mengatakan bahwa pelaku berniat menginvestasikan sejumlah uang kepada korban (USD 1.200.000) dan pelaku menyampaikan bahwa uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.
Beberapa hari kemudian korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota pelaku, bernama TUTI HARIYANI (WNI), MARIA (WNI), JENIEVA PUTRI ANGRENI (WNI). Saat korban dihubungi oleh anggota pelaku tersebut, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi sehingga korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening Bank yang berbeda-beda dengan total mencapai +/- Rp. 640.000.000,-.
Akibat kejadian ini Tiga orang Pelaku Telah ditangkap dan diamankan di Jakarta oleh Subdit cyber Polda Sulsel yang dipimpin oleh Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel. Bersama pelaku turut disita barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya yaitu:
1. 11 unit HP
2. 1 unit Laptop
3. Uang +/- Rp. 20.000.000,-
4.16 buku tabungan
5. 4 lembar uang kertas dollar @100 USD
6. 2 lembar kartu ATM
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Pelaku dijerat dengan
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 thn 2008 ttg ITE jo psl 55 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release Jumat (4/1/2019).
Ditempat terpisah Kapolda sulsel mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan ini, “Ini bentuk keseriusan polda sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT, mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Jenderal umar.
Editor: Ahmad