MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Kasus kekerasan pada anak kembali menjadi perhatian dan buah bibir di Makassar. Hal itu lantaran baru-baru ini tiga bocah di Jalan Seruni Kecamatan Panakukang Makassar ditemukan disekap oleh ibu angkat mereka selama kurang lebih dua tahun lamanya. Wali Kota dan pihak kepolisian begitu mengetahui kasus ini bertindak cepat menanganinya.
Polrestabes Makassar resmi menetapkan Meilania Detaly alias Memey sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana kekerasan terhadap tiga orang anaknya, AW, F dan DF. Dalam kasus ini, Memey terancam hukuman penjara lima tahun dengan denda paling banyak Rp100 juta.
Status Memey naik dari saksi ke tersangka, setelah penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polrestabes Kota Makassar melakukan penyidikan mendalam dengan memeriksa tujuh orang saksi, mempelajari alat bukti di TKP dan hasil visum korban.
“Memey disangkakan melanggar undang – undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang – undang 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Memey terancam hukuman lima tahun penjara dengan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadiwicaksono dilansir dari celebesonline.com, Selasa (18/9/2018).
Sementara itu, di hadapan penyidik, Memey mengaku menelantarkan ketiga anaknya karena beban ekonomi. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Memey telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian sejak Senin (17/9) kemarin. (CO)
Editor: Ahmad