• Operasional RS Jeneponto Gunakan DBH Cukai Rokok
    Oleh | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:53 WITA

    JENEPONTO, LINKSULSEL.COM- Tahun 2019, Rumah Sakit (RS) Lanto Dg Pasewang Jeneponto telah menyusun regulasi pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Pemanfaatan itu akan dibagi dua, 50 persen untuk jasa pelayanan, 50 persen operasional termasuk pembelian obat-obatan.

    Hal tersebut diungkapkan Sekreteris Daerah (Sekda) Jeneponto, Syafruddin Nurdin, kepada awak media, Senin (14/1/2019) di ruangan kerja Direktur Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang.

    Untuk menutupi kekurangan persediaan stok obat, rumah sakit akan membeli dengan menggunakan anggaran yang diperoleh dari dana bagi hasil (DBH) cukai rokok dari Provinsi Sulsel. Pada tahun 2018, cukai rokok juga digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional di rumah sakit sebesar Rp800 juta.

    “Kita sudah perintahkan, gunakan itu (DBH cukai rokok), untuk menutupi kebutuhan oksigen, obat di rumah sakit. Dan BPJS, tadi kita sudah hitung hampir sekitar Rp 3 miliar bisa dimaafaatkan sampai Desember,” kata Syafruddin.

    Syafruddin menyebutkan, kondisinya memang seperti itu adanya, terjadi gangguan pelayanan di Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto.

    “Saya bersama Wakil Bupati Paris Yasir, mencoba untuk melakukan komunikasi dengan pihak manajemen rumah sakit, kenapa sampai terjadi permasalahan yang dikeluhkan, persoalan oksigen, tidak ada obat, termasuk dengan persoalan sampah medik,” ungkapnya.

    Menurut Syafruddin, pihaknya mencoba mengkaji bersama bapak wakil bupati dan manajemen rumah sakit, dan menemukan titik permasalahan rumah sakit secara keseluruhan, mulai dari manajemen SDM, organisasi dan anggarannya.

    Anggarannya terungkap, kendala utama terjadi gangguan cash box. Cash box itu ada dua, penerimaan rumah sakit untuk membiayai dirinya sendiri dari dana DAU, DAK dan BPJS.

    Ternyata setelah dibuka semua administrasi yang ada, BPJS membayar rumah sakit pada Juli, yang belum dibayarkan oleh BPJS kurang lebih Rp 20 miliar.

    Dana yang digunakan rumah sakit yang dijadikan operasional dan jasa itu, 5 bulan belum terbayarkan, akibat gangguan BPJS secara nasional.

    Olehnya itu, telah kita temukan. Itu disebabkan gangguan dan cash box terhadap rumah sakit, yang bersumber dari dana BPJS. Tentu pihak rumah sakit harus melakukan komunikasi dengan pihak BPJS.

    “Informasi yang kita terima BPJS, sementara memproses juga pencairan di November, kalau ini sudah cair yang berhubungan dengan logistik bisa dipenuhi,” katanya.

    Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir mengatakan, pelayanan dan keluhan-keluhan yang terjadi di Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, akan dicarikan solusinya oleh pemerintah daerah.

    “Soal permasalahan di rumah sakit, saya kira kita sepakat saja. Tidak ada yang ingin melihat rumah sakit ini tidak beres, semua tujuannya pasti sama. Bagaimana membangun daerah ini, dan membuat masyarakat merasa terlayani dengan baik,” ucapnya.

    Untuk hal-hal yang kurang, tentu dalam setiap lembaga pemerintahan kata Paris, saat-saat ini masih ada kekurangan. Namun bagaimana kekurangan-kekurangan itu bisa memicu untuk lebih responsif.

    “Kita sepakati untuk tetap bekerja keras dan menyelesaikan seluruh permasalahan yang timbul di rumah sakit itu sendiri,” sebutnya.

    Direktur Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang Jeneponto menambahkan, stok obat kurang, berkaitan dengan pencairan dana dari BPJS yang terhambat.

    “Mudah-mudahan sekiranya pencairan pada bulan ini, akan memenuhi kekurangan persedian obat,” ucapnya dikutip rakyatku.com.

    Editor: Ahmad