MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2019 pada hari ini, Kamis 20 September 2018. Kegiatan itu akan berlangsung di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan itu dilakukan ketika kedua pasangan itu telah melewati serangkaian tes mulai dari administrasi hingga kesehatan untuk berlaga di perhelatan Pilpres 2019 mendatang. Akhirnya, setelah memeriksa seluruh berkas dan dinyatakan lengkap, KPU menyatakan mereka memenuhi persyaratan untuk berkontestasi di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Iya memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU, Ilham Saputra dilansir dari Okezone, kemarin.
Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengatakan bahwa sehari setelah ditetapkan, kedua pasangan capres dan cawapres akan mengambil nomor urut kampanye, Jumat 21 September malam. Pengambilan nomor urut tak boleh diwakili.
“Saat pengambilan nomor urut masing-masing capres-cawapres akan diberikan kesempatan pidato singkat,” kata Pramono.
Masing-masing pasangan capres diperkirakan membawa massa pendukung dan simpatisannya saat mengambil nomor urut. KPU akan membatasi mereka masuk ke dalam. “Dibatasi jumlahnya,” ujar Pramono.
Nantinya hanya sebagian orang saja yang akan diberikan akses masuk ke ruangan pengambilan nomor urut, sisanya menunggu di luar. “Dibuat tenda juga untuk massa pendukungnya, kalau enggak tertampung di dalam ya di luar, mau enggak mau,” tuturnya. (OZ)
Editor: Ahmad