Kedua saksi itu adalah karyawan PT. Asmin Koalindo Tuhup, Nine Afwani dan Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham) dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (10/9).
Dalam kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau-1, Idrus dituding telah menerima suap dari pemilik saham Blackgold Nature Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu konsorsium Proyek PLTU Riau-1.
Kotjo adalah tersangka yang diduga telah memberikan suap kepada Idrus terkait suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsosrsium.
Imbalannya, Idrus disinyalir telah menerima jatah sebesar 1,5 juta dollar AS dari Kotjo. (rmo)
Editor :Heny