
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Kendaraan dinas di lingkup Pemprov Sulsel, ternyata menunggak pajak cukup besar. Mencapai Rp1 miliar lebih, dengan total kendaraan sebanyak 5.000 unit. KPK meminta tunggakan ini dilunasi. Jika tidak ia minta bapenda mengumumkannya ke masyarakat.
Data ini terungkap saat Bapenda Sulsel membuka data tentang tunggakan pajak instansi pemerintahan, pada pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ruang rapat pimpinan kantor gubernur Sulsel, Kamis, 2 Mei 2019.
Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Darmayani mengatakan, dari 24 kabupaten/kota, tunggakan pemprov yang paling besar. Mencapai Rp1 miliar lebih, dengan jumlah kendaraan baik motor atau mobil dinas mencapai 5.000 unit.
Sementara total keseluruhan tunggakan dari 24 kabupaten/kota dan Pemprov Sulsel, mencapai Rp 8 miliar. Data ini pun menjadi temuan yang akan jadi tindak lanjut serius oleh KPK, dalam pengawasan pendapatan daerah.
“Memang masih banyak yang menunggak pajak. Biasanya dominan karena kendaraan tua atau yang sudah dilelang tetapi belum dipindah tangankan,” ungkapnya.
Selain itu, ada kendaraan dinas yang juga biasanya dihadiahi oleh pensiunan pejabat. Itu juga, kata dia, belum dibalik nama ke pemilik baru. Meski begitu, pihaknya akan tetap menyurati OPD untuk mengoptimalkan pembayaran pajaknya.
“Penagihan tetap akan kami lakukan, termasuk untuk kabupaten kota. Jika memang kepemilikannya sudah berubah, harusnya dilaporkan langsung ke kami. Segera kami akan tindak lanjuti ini,” ungkapnya.
Koordinator Sub Bagian Pencegahan Wilayah Sulawesi, KPK, Adlinsyah Nasution menambahkan, laporan tersebut sudah masuk ke KPK. Pihaknya sudah membuat edaran agar, pemerintah daerah segera melunasi pembayaran tunggakan pajak tersebut.
Menururnya angka Rp 8 miliar ini sangat besar. Pemda pun diminta segera melunasi ini paling lambat, sebulan ke depan. “Semua sudah harus tuntas. Pemerintah harus menjadi contoh, agar masyarakat pun tak ada yang menunggak,” jelasnya. Jika tidak ia meminta data itu diumumkan ke masyarakat.
“Tunggakan pajak kendaraan pribadi atau milik perusahaan yang nilainya diatas Rp 50 juta harus diumumkan supaya masyarakat tahu,” ujarnya.
Dia juga meminta agar tak ada lagi transaksi pajak door to door. “Potensi penyimpangannya sangat besar. Cukup manfaatkan aplikasi yang ada. Apalagi sudah banyak medianya,” tambahnya.
Aplikasi tersebut antara lain pembayaran pajak melalui ponsel, melalui indomaret, ATM, dan masih banyak lagi.
Terkait pajak air permukaan (PAP), Coki, sapaannya, meminta PAP dihitung dari hulu. Selain itu semua air yang diambil harus dihitung tanpa peduli ada kebocoran pipa atau kualitas airnya buruk. Ia juga meminta pengguna air permukaan menggunakan alat ukur (water flow meter) untuk menghindari kesalahan penghitungan.
KPK juga meminta pemberian izin plat kuning harus ketat karena potensi penurunan pajak sangat besar dari insentif pajak yang diberikan.
Pj Sekda Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo mengatakan, akan segera menyurati kepala OPD untuk menuntaskan semua tunggakan tersebut. Persuratan sudah disampaikan langsung ke semua kepala OPD di lingkup Pemprov Sulsel.
Editor: Henny