• Kemenpora dan KONI Mengemplang Dana Hibah Rp 17,9 M?
    Oleh | Kamis, 20 Desember 2018 | 10:19 WITA

    JAKARTA, LINKSULSEL.COM– KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Anggaran dana hibah yang disalurkan Rp 17,9 miliar, dipotong Rp 3,4 miliar untuk dibagi-bagikan ke sejumlah pihak.

    Dalam OTT Kemenpora pada Selasa (18/12) malam, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Jhonny E Awuy sebagai pemberi, lalu penerima Mulyana yang merupakan Deputi IV Kemenpora, Adhi Purnomo sebagai pembuat komitmen, dan Eka Triyanto staf di Kemenpora.

    “Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dlalokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awai, dlduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai “akal akalan” dan tidak dldasari kondisi yang sebenarnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12).

    Menurut Saut, sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengaiokasikan fee sebesar 19.13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar.

    “Yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar,” beber dia.

    Saut menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari Pemerintah.

    “Barang bukti yang disita uang tunai Rp 318 juta,” tutup dia. (kum)

    Editor: Ahmad