• Kecelakaan Maut di Malino, Tewaskan Seorang Penumpang Ojek
    Oleh | Selasa, 8 Januari 2019 | 15:53 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM– Terjadi kecelakaan lalu-lintas di Jalan Karaeng Pado Malino, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa, Selasa (8/1/2019), sekitar pukul 09.00 WITA.

    Kecelakaan tersebut antara mobil Kanvas DD 8874 KM dengan motor Honda DD 6961 BP. Diketahui mobil kanvas tersebut menabrak pengendara ojek motor dan sejumlah aset negara.

    Pengemudi bernama Mursalu Dg Duddin yang tinggal di Jalan Abdullah No 3 Kelurahan Kaluku Bodoa Makassar. Sementara korban bernama Herni Yeye (40) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan S Dg Jarung Kelurahan Malino Kecamatan Tinggi Moncong.

    Herni Yeye (40), penumpang ojek, meninggal dengan luka berat di bagian kepala, tangan sebelah kanan, serta di bagian paha.

    Adapun Syarifuddin, tukang ojek yang membonceng korban, hanya mengalami luka lecet. Korban lainnya, yakni Irha Saputra (28), kernet mobil box, sekarang menjalani perawatan di Puskesmas Tinggi Moncong.

    Kronologis kecelakaan maut itu bermula saat mobil box yang dikemudikan Mursalu Daeng Duddin melaju dari arah pasar menuju ke Sungguminasa.

    Menurut Nur Hayati, salah seorang saksi di tempat kejadian perkara, sebelum kecelakaan, ia mengaku sempat melihat pengemudi mobil box mengeluarkan tangan sebagai isyarat agar pengguna jalanan lainnya segera menepi. Tak lama kemudian, terdengar suara teriakan kecelakaan.

    Fakta lainnya yaitu mobil box menabrak rumah dinas, sepeda motor dinas dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DD 1470 HH milik anggota yang terpakir di halaman rumah.

    Kepolisian tengah Olah Tkp Unit Laka Lantas dan mengevakuasi korban ke Puskesmas. Selain itu polisi juga mengambil sidik jari korban, mendatangi Puskesmas, berkoordinasi dengan Pihak Puskesmas Tinggi Moncong serta mendatangi rumah duka dan mengucapkan belasungkawa dan memimpin Doa terhadap Jenazah.

    Barang Bukti yang diamankan polisi yakni 1 Unit Mobil Box DD 8874 KM, 1 Unit Mobil Agia DD 1470 HH milik Bripka Suwardi, 1 Unit sepeda motor dinas, 1 Unit Sepeda motor Honda PCX milik Bripka Suwardi dan 1 Unit Toa.

    Pengemudi mobil box nahas, Mursalu Daeng Duddin itu terancam melanggar Pasal 310 (4) Undang-Undang Lalu-lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara, dan Pasal 201 (1,2 ) KUHP tentang karena kesalahaan atau kealpaan yang menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.

    Ahmad Rusli