Indikasi kekeliruan KPU Sulsel dalam melakukan input data dukungan bakal calon DPD RI, Harmansyah kian terbukti.
Komisioner KPU Pinrang Alamsyah menegaskan, jika pada berita acara pleno KPU Pinrang, sangat jelas jika dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) untuk Harmansyah sebanyak 30. Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 44 dukungan, dari total 74 dukungan ganda yang diterima KPU Pinrang untuk diklarifkasi.
“Jadi kita kerja berdasarkan kondisi ril di lapangan, adapun jika data yang berbeda kita tidak tahu dan sudah kita serahkan ke KPU provinsi. Kalau ada kesalahan pasti kita disuruh perbaiki. Kita siap jika dipanggil Bawaslu,” kata Alamsyah.
Diketahui sebelumnya jika dalam rekapitulasi KPU Sulsel, dukungan TMS Harmansyah untuk di Pinrang sebanyak 60. Jumlah yang jelas jauh berbeda dengan yang diplenokan KPU Pinrang yakni 44 dukungan TMS.
Menurut Alamsyah, dari hasil klarifikasi faktual hasilnya 30 orang menyatakan mendukung atau Memenuhi Syarat dan 44 tidak mendukung/mendukung calon lain dan dinyatakan TMS.
“Itu adalah hasil klarifikasi kami dan itu yang kami input kembali ke SIPPP sesuai Pedoman Teknis KPU, permasalahan adanya angka lain itu diluar lingkup kami, intinya di kabupaten Pinrang kami nyatakan MS = 30 dan TMS = 44 sesuai berita acara dan angka itu yang kami input di SIPPP,” jelasnya.
Alamsyah menambahkan, kalaupun berita acara pleno kabupaten itu ada masalah tentu akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum diplenokan diprovinsi. “Tapi inikan semua Clear dan memang seperti itulah fakta hasil klarifikasi kami di lapangan,” kata dia.
Saat ini, gugatan Harmansyah atau yang lebih akrab dikenal Pria Bersyal Merah bakal disidangkan Bawaslu. Jika dengan TMS hanya 44 di Pinrang berarti dukungan Harmansyah 3.015 dan memenuhi persyaratan jadi calon. Bukan lagi minus 1 sebagaimana yang diplenokan KPU Sulsel. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul asli
Jika Sesuai Pleno KPU Pinrang, Dukungan Harmansyah Harusnya Melebihi Syarat
Sumber berita lihat selengkapnya di: