• Ibrahim, Anggota DPRD Langkat dan Pemilik Tiga Karung Sabu Terancam Hukuman Mati
    Oleh | Jumat, 24 Agustus 2018 | 11:51 WITA

    MEDAN,LINKSULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong terancam hukuman mati.

    Ia ditangkap petugas di Jalan Pelabuhan Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 150 kilogram (Kg) dan 30.000 pil ekstasi, dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

    Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, dalam penerapan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tersebut, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong terancam hukuman mati.

    “Kita juga akan melakukan pendalaman untuk menjerat Ibrahim Hongkong dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Sebab, kita mendapatkan informasi bahwa Ibrahim Hongkong memiliki banyak aset, salah satunya adalah perkebunan sawit,” katanya.

    Ibrahim Hasan tercatat sebagai warga Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Ibrahim diringkus atas pengembangan dari penangkapan enam anak buahnya, yakni Uun Sasmita (43) Kadus Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Minggu (19/8) lalu.

    Kemudian, Henri (45) menjabat sebagai Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur Pangkalan Susu, Hamzah (47) sopir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Yanik (40) wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu, Ibrahim Jampok (45) wiraswasta warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu, Ian (40).

    “Ibrahim Hongkong merupakan pemain lama dalam penyelundupan narkoba. Kita sudah lama mencium bisnis haramnya tersebut. Bahkan, Ibrahim pernah turun langsung dalam menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Sabu-sabu seberat 55 kg pernah diloloskannya. Aparat sempat kecolongan ketika dia berhasil meloloskan barang haram itu,” kata Arman Depari.

    Menurut Arman Depari, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong memanfaatkan jabatannya sebagai anggota dewan dalam memantau situasi di lapangan. Bila melihat ada celah kelonggaran keamanan di perairan maupun di darat, IH langsung memanfaatkan keadaan untuk meloloskan narkoba.

    “Dia itu diringkus saat sedang melakukan sosialiasi pencalegan dirinya. Semula, dia mengira petugas kita yang melakukan penangkapan itu adalah anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu). Wajahnya berubah ketika petugas menggari tangannya. Dia tidak memberikan perlawanan saat ditangkap. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

    Dalam penangkapan Ibrahim Hongkong, petugas mengamankan barang bukti kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan sabu-sabu seberat 150 Kilogram (Kg), mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp 1.550.000 dan sejumlah handphone.

    Petugas juga menyita Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Paspor dengan Nomor: 6019 0045 3176 8511, Kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil.

    Editor : Heny