• Gegara Terima Rp12,5 Juta, 41 Anggota DPRD Malang Ditahan
    Oleh | Selasa, 4 September 2018 | 18:30 WITA

    MALANG, LINKSULSEL.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan 41 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur karena tersandung Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

    Dari 41 Anggota DPRD yang di tahan KPK, ada 9 Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ikut ditahan dan jumlah tersebut terbanyak dari partai politik lainnnya.

    Mereka ditahan KPK karena diduga menerima Suap dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka.

    Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.

    “Total ada 41 legislator DPRD Malang yang telah ditahan dan jadi tersangka atas kasus dugaan suap RAPBD-P Kita Malang,”  kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kemarin. (TT)

    Editor: Ahmad