• Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur dan Wagub Sulsel Sebulan
    Oleh | Kamis, 6 September 2018 | 10:56 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Mereka dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara bersama 8 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih se Indonesia, Rabu (5/9/2018).

    Sejumlah fasilitas mewah menanti mereka, seperti rumah dinas, dan mobil dinas, gaji bulanan dan tunjangan-tunjangan lainnya. Jika diakumulasi secara keseluruhan angkanya sangat menggiurkan.

    Dengan jumlah besar yang diberikan kepada Gubernur dan Waki Gubernur, maka tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk berleha-leha. Publik harus terlibat mengawasi agar Gubernur dan Wakil Gubernur benar-benar bekerja untuk rakyat dan mengantar Sulawesi Selatan jauh lebih baik ke depan.

    Diketahui, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel difasilitasi mobil dinas, gubernur diberikan Toyota Alphard, VW Caravelle TDI Long, dan Mercedes-Benz Sprinter dengan plat DD 1.

    Gaji pokok gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

    Gaji pokok gubernur senilai Rp 3 juta, sedangkan gaji pokok wakil gubernur senilai Rp 2,4 juta.

    Selain itu, mereka juga akan menerima tunjangan jabatan sebagaimana diatur melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

    Tunjangan jabatan gubernur senilai Rp 5,4 juta, sedangkan tunjangan jabatan wakil gubernur senilai Rp 4,3 juta.

    Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan juga akan menerima tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional.

    Tunjangan operasional jauh lebih besar dari gaji pokok dan tunjangan jabatan sebagaimana diatur melalui Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Tunjangan operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD Sulawesi Selatan pada tahun 2017 Rp 3,724 triliun dan pada tahun 2018 ini diprediksi mencapai Rp 3,917 triliun.

    Karena PAD Sulawesi Selatan di atas Rp 500 miliar, maka gubernur dan wakil gubernur mendapakan 0,15 persen tunjangan operasional atau paling rendah Rp 1,25 miliar.

    Berikut rincian penghasilan Gubernur dan Wakil Gubernur perbulan:

    1. Gubernur

    – Gaji pokok Rp 3 juta.
    – Tunjangan jabatan Rp 5,4 juta.
    – Tunjangan operasional Rp 465,5 juta (2017) atau Rp 489,5 juta (2018).
    – Total pendapatan setiap bulan Rp 473,9 juta (2017) atau Rp 497,9 juta (2018).

    2. Wakil gubernur

    – Gaji pokok Rp 2,4 juta.
    – Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta.
    – Tunjangan operasional Rp 465,5 juta (2017) atau Rp 489,5 juta (2018).
    – Total pendapatan setiap bulan Rp 472,2 juta (2017) atau Rp 496,2 juta (2018). (rls)

    Editor: Ahmad