SOPPENG,LINKSULSEL.COM – Satuan Reskrim Polres Soppeng berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah melakukan aksinya di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.
Penangkapan pelaku Curat spesialis pencurian kendaraan bermotor tersebut berhasil diamankan dalam waktu seminggu oleh team Kalong Satreskrim Polres Soppeng.
“Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang memanfaatkan kelengahan korban,” terang Kapolres Soppeng AKBP Dedy Dewantho melalui Kasat Reskrim AKP Rujiyanto Dwi Poernomo, Jumat (31/8/2018) malam.
Dikatakannya, tersangka bernama Rosmadi alias Wandi (32) warga asal Pare-pare dan perempuan Reski alias Ekki (31) warga Sidrap.
Kedua pasangan ini merupakan TO Satreskrim dan dalam melakukan aksinya, pelaku mengendarai mobil berkeliling Kota Soppeng dan setelah mendapatkan target, motor curian ini kemudian di masukkan kedalam mobil.
Dalam interogasi sementara, barang bukti hasil curian telah di jual ke penadah di beberapa lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap aksi pencurian, terutama barang-barang berharga seperti motor. Sebagaimana pesan Kamtibmas Kapolres untuk senantiasa bersama sama menjaga keamanan dengan cara memasukan sepeda motor kedalam rumah atau menambah kunci pengaman sebelum di tinggalkan,” himbau mantan Kasat Narkoba Polres Bulukumba itu.
Kedua tersangka kini diamankan di Rutan Polres Soppeng dan penyidik Satreskrim menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama lamanya tujuh tahun penjara. (AA)
Editor : Heny