MAKASSAR, LINKSULSEL.COM–Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, SIK pimpin konferensi pers terkait kasus penyekapan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur atau undang–undang perlindungan anak.
Kapolrestabes Makassar didampingi Kasat reskrim Kompol Ujang Darmawan H.S, SH, SIK, MM, MIK serta Kasubbag Humas AKP Alex Darera dalam konferensi pers mengungkapkan kasus penyekapan dan persetubuhan terjadi pada Kamis tanggal 10/01/2019 sekitar pukul 20.00 wita.
Tiga tersangka yakni lelaki RA (20) warga Kab. Gowa, lelaki SA (30) warga Kab. Jeneponto dan lelaki AM (18) warga Kabupaten Gowa.
“Dua tersangka sebelumnya telah diamankan yakni lelaki SA dan lelaki AM sedangkan pelaku utamanya lelaki RA diringkus oleh Jatanras Polrestabes Makassar pada hari minggu (13/01/2019) sekitar pukul 07.00 wita,” ungkapnya, Senin 14 Januari 2019.
Lanjut Kapolrestabes Makassar, kejadian berawal pada saat lelaki RA menjemput korban perempuan inisial MA alias Inna dirumah tantenya Jalan Bujjulu Kab. Gowa. Keduanya pun saling kenal lewat media sosial Facebook.
Pada Kamis malam tanggal (10/01/2019) pukul 20.00 wita pelaku mengajak korban MA ke Pantai Losari bermaksud untuk membawanya jalan – jalan, sesudah dari pantai Losari pelaku RA membawanya ke Jalan Sultan Alauddin No. 381 dan mengajak korban bermalam.
Selain mengajak korban bermalam pelaku RA pun mengajak korban untuk berhubungan badan dan digilir oleh dua orang pelaku lainnya lelaki SA dan AM.
Sebelumnya korban sudah diancam oleh lelaki RA dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengikat kedua tangan dan kakinya serta menutup mulut, Jelas Kapolrestabes Makassar.
Lelaki RA di amankan di RS. Wisata UIT Jalan Abd Kadir beserta barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk mengancam korban, selanjutnya pelaku dibawah untuk dilakukan pengembangan barang bukti lainnya.
Saat di perjalanan pelaku RA berusaha melarikan diri dengan cara mendorong dan membenturkan badannya ke arah petugas, Tim Jatanras pun melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku pada bagian betis sebelah kiri. Kemudian pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Kini ketiga pelaku telah berada di Mapolrestabes Makassar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(rilis)
Editor: Ahmad