
MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Dinas Lingkungan Hidup Makassar menggelar Sosialisasi Updating Data Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga Kota Makassar di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Selasa 16 April 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rusmayani Majid yang hadir dalam kegiatan, mengungkapkan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga yang merupakan terobosan baru pengelolaan sampah nasional terintegrasi mulai sumber sampai pemrosesan akhir, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga pada 23 Oktober 2018 lalu.
Maya, biasa ia disapa menjelaskan, target pengelolaan sampah yang ingin dicapai dalam Jakstrada ialah 100 persen sampah terkelola dengan baik dan benar pada tahun 2025.
“Dimana target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan target penanganan sampah sebesar 70 persen. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah harus bekerjasama dengan seluruh stakeholder di Makassar,” kata Maya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Makassar ini mengungkapkan, dokumen Jakstrada yang ada di Kota Makassar bukanlah merupakan dokumen kualitatif dan normatif saja. Melainkan, dokumen Jakstrada menggambarkan target capaian dan upaya yang harus dilakukan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh stakeholders yang dianggap mampu melakukan pengurangan sampah dari sumbernya sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
“Jakstrada ini akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah di Makassar yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025, untuk itu kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bekerjasama dan berkolaborasi untuk mencapai target Jakstrada dan masing-masing OPD kecamatan dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang diamanahkan dalam Perwali nomor 36 tahun 2018,” jelasnya.
Editor: Henny