• Disnaker Makassar Imbau Perusahaan Beri Hak Pegawai Ikut Nyoblos di Pemilu 17 April
    Oleh | Senin, 15 April 2019 | 17:24 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar meminta pihak perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja atau karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.

    Dilansir dari Makassarmetro.com, Kabid Hubungan Industri dan Persyaratan Kerja, Ariansyah mengatakan, pengusaha harus menaati Surat Edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan RI.

    “Kita berpedoman ke Surat Edaran Kemenaker, maka perusahaan diminta untuk memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menggunakan haknya pada Pemilu,” ungkap Ariansyah, Senin (15/4/2019).

    Pada 9 April lalu, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri telah menerbitkan Surat Edaran No. 1 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019.

    Jika pekerja diharuskan untuk bekerja pada hari tersebut, maka perusahaan diminta untuk menyesuaikan waktu kerja agar pekerja yang juga seorang warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya.

    “Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar karyawan tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” katanya.

    Sebagai informasi tambahan, Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Dan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019.

    Dengan demikian, karyawan yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, srbagaimana yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(mksmet)

     

     

    Editor: Henny