MAKASSAR,LINKSULSEL.COM- Pengurusan kartu kuning atau AK I di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, mengalami lonjakan jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.
Alhasil, Disnaker harus membuka delapan loket yang biasanya hanya tiga loket.
Kepala Disnaker Makassar Irwan Bangsawan mengatakan, bahwa jelang penerimaan CPNS pengurusan surat AK I atau kartu kuning mencapai 40 sampai 60 per hari.
“Melonjak tinggi jika dibandingkan hari biasa yang hanya berkisar 15 per hari,” terangnya.
Jika hari biasa, yang mengurus AK I atau kartu kuning itu hanya 10 sampai 15 orang.
Tapi beberapa hari terakhir ini apalagi jelang penerimaan CPNS meningkat bisa sampai 60 orang per hari.
Lanjut dia, AK I atau kartu kuning ini juga merupakan salah satu syarat penerimaan CPNS, meski tidak semua instansi mensyaratkan hal tersebut. Masa berlakunya sampai dua tahun, namun tetap harus dilapor selama enam bulan bagi yang belum mendapatkan pekerjaan.
Penulis : Imma
Editor : Heny