MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Tim Relawan Prabowo Subianto-Sandiga Salahuddin Uno (PAS) 08 Sulsel, resmi melaporkan sejumlah pejabat daerah di Sulsel ke Bawaslu Sulsel, Jumat, 11 Januari 2019.
Tim Relawan PAS08 Sulsel, melaporkan Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, dan Wali Kota Palopo, Judas Amir, atas dugaan melanggar UU Pemilu 2019, yang tertuang dalam pasal 64 dan 69 PKPU.
Panglima Relawan PAS O8 Sulsel, Ryan Latief, yang menyerahkan ketiga berkas laporan dugaan pelanggaran tersebut kepada petugas Bawaslu Sulsel, dan telah menerima surat penerimaan laporan.
“Jadi, kami batal melaporkan Bupati Luwu terpilih, Basmin Mattayang, karena beliau belum dilantik sebagai bupati,” kata Ryan di kantor Bawaslu Sulsel.
Adapun berkas yang diserahkan berupa 10 lembar foto para pejabat Sulsel. Satu lembar surat undangan asli silaturahmi akbar Presiden Joko Widodo yang berlangsung pada Sabtu, 22 Desember 2018, di gedung CCC lalu.
“Kami menilai pak Danny melibatkan aparat pemerintahan diantaranya aparat desa beserta perangkatnya untuk menghadiri kampanye Jokowi di CCC dan penggunaan fasilitas negara,” ungkap Ryan.
Sementara pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menurut Ryan, ialah Nurdin tidak bisa terlibat sebagai tim sukses. Pasalnya Nurdin bukan anggota Partai Politik manapun.
“Menurut PKPU pasal 69 seorang kepala daerah tidak bisa terlibat dalam kampanye apabila tidak tergabung dalam parpol. Sedangkan Pak Gubernur menjadi dewan pembina tim sukses capres JokowiAmin,” jelasnya.
“Laporan sudah diterima Bawaslu. Kami menunggu respon Bawaslu selama 5 hari ke depan,” kuncinya.
Editor: Ahmad