MAKASSAR, LINKSULSEL – Dugaan praktik perdagangan manusia (Trafficking) di Kota Makassar, akhirnya terbongkar.
Seorang wanita berinisial AT, yang juga merupakan aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros, dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran diduga kuat terlibat dalam praktek haram tersebut.
Diketahui, pelaku AT menawarkan seorang bayi perempuan bernama Aisyah kepada pembeli bernama Akmal dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Praktik ini mulai terbongkar, saat Makmur yang merupakan Ketua Tim Reaksi Cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, dihubungi oleh Akmal dan menanyakan kapan bayi yang dibelinya diantarkan.
Kepada wartawan, Makmur menceritakan awal mula pengungkapan kasus tersebut.
Makmur menceritakan, bahwa ia mengaku kaget lantaran dirinya tidak mengerti soal bayi yang dimaksud oleh Akmal. Akhirnya mereka sepakat untuk bertemu untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saya kaget tiba-tiba ada orang cari saya namanya Akmal. Dia sampaikan, kapan anak saya diantar. Jadi saya bingung,” ucapnya, Sabtu (25/06/2022).
Saat bertemu, Akmal mengaku bahwa ia hendak membeli bayi bernama Aisyah dan itu diurus oleh AT.
Akmal kemudian memperlihatkan surat jadwal penyerahan anak kepada Makmur. Di surat itu tercantum kop surat TRC Kota Makassar.
Saat ditelusuri, pelaku AT memalsukan semua dokumen penyerahan. Mulai dari kop, tanda tangan Makmur, dan nomor WA yang tercantum. Akmal juga memperlihatkan bukti transfer ke pelaku sebesar Rp. 30 juta.
“Bayi itu namanya Aisyah, ada fotonya juga. Parahnya, Akmal sudah mentransfer uang Rp. 30 juta ke pelaku. Pas diperiksa ternyata tanda tangan dan nomor WA nya dipalsukan,” ungkapnya.
Setiap Akmal menanyakan perihal bayi tersebut, pelaku AT selalu memintanya untuk bersabar. Bahkan hingga 6 (enam) bulan setelah uang ditransfer, bayi tak kunjung diserahkan.
“Pelaku ini pintar, korban dilarang datang ke TRC untuk temui saya. Namun karena sudah 6 (enam) bulan, korban akhirnya datang menanyakan,” ungkap Makmur.
Bahkan, terduga AT juga telah mengatur tempat untuk menyerahkan bayi tersebut. Rencananya, bayi Aisyah akan diserahkan di Hotel Gammara.
Pelaku bahkan pernah memesan 2 (dua) unit kamar dan 10 (sepuluh) bungkus makanan atas nama TRC Kota Makassar. Belakangan, manajemen hotel melakukan penagihan ke DPPPA kota Makassar karena ternyata sewa hotel belum dibayar.
“Kita baru tahu setelah pihak Hotel Gammara datang menagih ke kantor,” jelasnya.
Makmur mengaku mengenal baik pelaku. Bahkan ia disebut cukup berpengaruh di Kabupaten Maros. Pelaku dan korban juga saling kenal.
“Pelaku adalah salah satu aktivis perempuan dan anak di Maros yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak,” bebernya.
Makmur mengatakan, kasus ini masuk dalam kategori Trafficking (perdagangan manusia).
Ia pun mengakui sudah melakukan somasi kepada terduga pelaku AT. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Sulsel atas tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. (*)