PANGKEP, LINKSULSEL.COM- Menanggapi laporan tunggakan pajak ratusan Kendaraan Dinas (Randis) di lingkup Pemkab Pangkep. Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid meminta aparat kepolisian untuk melakukan tindakan tilang dan sita kendaraan.
Syamsuddin sendiri memberi peringatan kepada seluruh OPD untuk menuntaskan administrasi pajak randis. Khususnya yang menunggak pajak hingga sepekan kedepan.
“Beri saya waktu seminggu untuk tuntaskan ini masalah pajak. Kalau tidak tuntas, saya serahkan ke kepolisian untuk di tilang dan disita,” tegas Syamsuddin, Jumat (12/07).
Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat ikut menegaskan hal tersebut. Menurutnya permintaan Bupati Pangkep harus segera ditindak lanjuti, terlebih dengan aturan yang berlaku.
“Rencananya kendaraan dinas yang ditilang nanti akan diamankan di rujab Bupati, kita susun di sana, mungkin pekan depan kita mulai bergerak,” singkat Mamat Rahmat.
Langkah ini ikut diapresiasi Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, Wahyuni Amir. Dia yang ditemui usai sosialisasi pajak daerah, di Aula Hotel Mattampa Inn, Jumat (12/07) mengaku, dengan lampu hijau yang diberikan, penagihan tunggakan pajak khususnya randis akan lebih maksimal.
“Ini kabar baik, dan harus kita apresiasi, dengan langkah tersebut, saya yakin tunggakan pajak randis akan lebih maksimal penagihannya,” Singkat Wahyuni Amir.
Dari data yang dikantongi UPT Pendapatan Wilayah Pangkep, tunggakan pajak aktif kendaraan Dinas di lingkup Pemkab Pangkep mencapai Rp300 juta, angka tersebut tidak termasuk tunggakan pajak randis yang kadaluarsa.
Editor: Triutami