• Bekuk Empat Pelaku, 31,6 Gram Shabu Disita Polres Gowa
    Oleh | Jumat, 26 Juli 2019 | 22:09 WITA

    GOWA, LINKSULSEL.COM- Jajaran Satuan Narkoba Polres Gowa terus gencar me peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

    Hasilnya, sebanyak empat (4) pelaku kembali berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Gowa dengan barang bukti 31,6 gram Narkotika jenis Shabu. Mereka adalah lelaki MI (25), lelaki HA (28), lelaki FA (29), dan lelaki MH (30).

    Dikatakan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan, penangkapan keempat pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda-beda, sesuai dengan hasil pengembangan dari pelaku yang lebih dulu di tangkap.

    “Penangkapan pelaku berawal saat ditangkapnya Lel.MI, kemudian dilakukan penunjukkan terhadap pelaku lain yang terlibat,” jelas Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (26/07) siang.

    Tak hanya itu, salah satu pelaku berinisial Lel.MH juga terpaksa harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas, karena melkaukan perlawanan saat diminta melakukan penunjukan pelaku lainnya yang terlibat.

    Selain Shabu seberat 31,6 gram, sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya 1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah sendok dari pipet, 1 buah bong, 1 batang kaca pirex, 1 buah sangkar burung (tempat pelaku menyimpan BB), 1 buah korek gas, dan 1 ball plastik bening.

    “Jadi, keempat pelaku ini saling berkaitan antar satu sama lain, dimana pemasok utamanya berasal dari Bandar Besar yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ungkap Akp M Tambunan.

    Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114, 112, 127 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

     

     

     

     

    Editor: Henny