• Bapenda Tegaskan Tindak Reklame Yang Langgar Aturan
    Oleh | Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:00 WITA

    MAKASSAR, LINKSULSEL.COM- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar akan kembali melakukan pembersihan terhadap reklame bandel yang dinilai melanggar dan mengganggu estetika kota.

    Rencan penertiban reklame bandel itu memuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Wali Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan dan dihadiri Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Harryman Herdianto, bersama Kepala Sub Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar di Ruang Rapat Sekda, lantai 2, Kantor Balaikota Makassar, Selasa 1 Oktober 2024.

    “Rapat tadi membahas penertiban dan pembersihan reklame yang tersebar di berbagai sudut kota. Langkah ini dilakukan guna menciptakan ketertiban dan keindahan visual di wilayah Kota Makassar, sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Harryman Herdianto, usai menghadiri rapat.

    Harryman menambahkan, bahwa rapat ini juga melibatkan sejumlah pihak terkait yang bertujuan untuk menyusun strategi penegakan aturan reklame serta mengoordinasikan penertiban terhadap papan reklame yang melanggar ketentuan.

    “Diharapkan melalui kegiatan ini, penataan reklame di Makassar bisa lebih teratur, sehingga tidak mengganggu estetika kota serta meningkatkan pemasukan dari pajak reklame,” tambahnya.

    Editor: Arus Ahmad