MAKASSAR, LINKSULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membebaskan pajak progresif khusus kendaraan truk angkutan barang atas nama pribadi.
Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 2301/VIII/Tahun 2018 tentang pemberian insentif pembebasan tarif pajak kendaraan bermotor progresif atas angkutan barang yang ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Dr Sumarsono.
Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel Darmayani SH, M.Si mengatakan, surat keputusan ini berlaku efektif sejak 23 Agustus 2018 hingga 31 Desember 2019.
Ia menjelaskan, kendaraan truk yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah truck, dumptruck, lighttruck, pick up dan semacamnya yang tahun pembuatannya 2017 ke bawah.
Berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel tersebut, kendaraan barang tahun pembuatan 2018 atas nama pribadi dikenakan pajak progresif sesuai urutan kendaraan yang dimiliki. Pajak progresif tidak dikenakan pada kendaraan bermotor angkutan barang tahun 2017 ke bawah dan kendaraan roda dua di bawah 500cc.
Darmayani menambahkan, pembebasan progresif untuk kendaraan angkutan barang tahun 2017 ke bawah dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraannya. Juga untuk memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan pajak.
“Kalau memang kendaraan tersebut milik perusahaan, harus dibalik nama atas nama perusahaan karena ini terkait dengan penerimaan PPh badan. Kalau memang tidak punya perusahaan, konsekuensinya harus bayar pajak progresif seperti kendaraan pribadi pada umumnya yang menggunakan nama pribadi,” ujarnya.
Bapenda Sulsel memberlakukan pajak progresif yang baru sejak 1 Januari 2018 yang diatur dalam Perda no 8 tahun 2017, merupakan revisi dari Perda no 10 tahun 2010 tentang pajak daerah.
Pajak kendaraan pertama ditetapkan sebesar 1,5 persen. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2 persen, ketiga 2,25 persen, keempat 2,5 persen dan kelima dan seterusnya 2,75 persen. Kenaikan pajak tiap kendaraan hanya 0,25 persen.
“Ini yang paling murah se-Indonesia, kalau di daerah lain kenaikannya 1 persen. Di Jakarta misalnya untuk kendaraan kelima dan seterusnya pajak progresifnya sekitar 5 persen,” katanya.
Editor : Heny