MAKASSAR, LINKSULSEL.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Negeri Makassar resmi mensosialisasikan terobosan baru di bidang teknologi informasi. Hal itu terlaksana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Smart TP4D Kejaksaan Negeri Makassar Lingkup Pemkot Makassar yang digelar di Hotel Claro Makassar, Senin 4 Februari 2019.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kejati Makassar, Dicky Rahmat Raharjo menyampaikan awal mula lahirnya Smart TP4D hingga apa saja keunggulan dari Smart TP4D.
Dicky menjelaskan, sistem Smart TP4D yang dibangun saat ini berawal dari obrolan santai dirinya dan pegawai Kejati Makassar yang mengusulkan adanya sistem informasi atau aplikasi yang dapat memantau segala macam jenis tender proyek di lingkup Kota Makassar.
“Kami berharap Smart TP4D ini mampu memonitoring secara penuh segala macam tender proyek. Kita juga ingin semua stake holder di Kota Makassar dapat mengakses sistem ini,” kata Dicky.
Sistem informasi ini, Dicky menambahkan, melalui kajian mendalam. Walaupun sistem ini masih sederhana, namun diupayakan pelaporan mengenai tender secara real time dan tentunya di bawah pengawasan penuh Kejati Makassar.
“Kegiatan-kegiatan tender yang akan dilakukan pengawalan masuk ke sistem apabila telah disetujui,” tambah Dicky.
Dicky pun berharap, apabila Smart TP4D sukses diterapkan di Makassar, pemerintah kota dan kabupaten di luar Makassar tertarik untuk menerapkan sistem yang serupa.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengapresiasi hadirnya sistem ini. Danny berharap, Smart TP4D segera diimplementasikan.
“Saya berharap pertengahan Februari diluncurkan. Segala macam jenis tender harus masuk Smart TP4D,” kata Danny.
Danny mengungkapkan, seluruh proyek Pemkot Makassar terlebih dahulu harus diinput kedalam sistem tersebut sebelum ditender. Proses penginputan rencananya bakal dimulai pada hari Rabu besok.
“Hari Rabu mulai menginput proyek-proyek yang siap ditender karena sebelum ditender harus masuk di sistem,” tukas Danny Pomanto.
Diketahui, TP4D mempunyai Tugas dan fungsi dalam mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan, preventif dan persuasif.
Tim itu juga memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah terkait materi perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
Selain itu, dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir. Serta melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Editor: AR