JAKARTA, LINKSULSEL.COM- Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran nomor B.3940/DJ.III/Hk.00.7/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid, Langgar dan Mushola.
Latar belakang keluarnya surat edaran ini karena banyak pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.
Surat yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin itu menganjurkan kepada pengurus masjid dan mushola, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait untuk menjadikan Instruksi Dirjen Bimas Islam nomor KEP/D/101/1978 sebagai salah satu materi pembinaan dan penyuluhan di wilayah.
Surat edaran juga meminta para pengurus masjid dan mushola, pimpinan ormas islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait untuk menggandakan dan membagikan copy naskah Instruksi Dirjen Bimas Islam, menjelaskan isi instruksi Dirjen Bimas Islam kepada pengurus masjid dan mushola, pimpinan ormas Islam, pengurus majelis taklim dan instansi terkait.
“Menyebarluaskan instruksi dimaksud melalui media sosial seperti Whatsapp grup dengan cara yang santun,” jelas surat edaran yang diterima redaksi, Selasa (28/8).
Adapun Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.
Selanjutnya dijelaskan juga mengenai kerugian dalam menggunakan pengeras suara salah satunya penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan.
Dalam Instruksi tersebut juga dijelaskan mengenai syarat penggunaan pengeras suara salah satunya suara hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.
Melaui surat edaran tersebut Amin meminta Kanwil Kemenag untuk kembali mensosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978.
Editor: Ahmad