SINJAI, LINKSULSEL.COM- Legislator DPRD Provinsi Sulsel, Arum Spink menggelar sosialisasi dan penyebar luasan produk hukum daerah di Aula Kantor Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan, Jumat (3 /08/2018) sore.
Arum Spink yang berasal dari Fraksi NasDem itu menjelaskan bahwa maksud penyelenggaraan sosialisasi dan penyebar luasan produk dilakukan dalam rangka menyiapkan sumberdaya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, mandiri, yang memiliki keunggulan, kompetitif dan demokratis, bertanggung jawab yang berbasis kearifan lokal.
Dihadapan warga Talle ,Pria yang akrab disapa Pipink itu menjelaskan kalau sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulsel.
“Sebagus apapun sebuah peraturan atau produk hukum derah kalau hanya segelintir orang yang paham akan menjadi tak bermakna padahal seharusnya peraturan daerah dibuat untuk di ketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat,”papar mantan Ketua KPU Bulukumba itu.
Selain sosialisasi produk hukum, pada kesempatan itu juga Arum Spink, menjadikan ajang untuk menyerap aspirasi masyarakat. Sekaligus ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam melakukan pengawalan terhadap penyelenggaraan pemerintahan agar terlaksana tata kelola pemerintahan yang transparansi dan akuntabel.
“Kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang hukum deerah bisa dipahami, ”tuturnya.
Editor : Heny