GOWA, LINKSULSEL.COM– Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi mengidentifikasi sejumlah potensi kecurangan yang dapat terjadi dalam pendistribusian Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Potensi kecurangan itu dipaparkan langsung dalam kegiatan simulasi penyaluran Bansos, yang digelar di halaman kantor Polres Gowa dan disaksikan oleh seluruh personil, pada Senin (11/02) pagi ini.
Kapolres mengatakan, seluruh personil agar dapat mengawasi penyaluran Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) ini, yang penyerahannya diberikan dalam bentuk ATM BNI selama 4 tahap dalam setahun.
“Penyaluran Bansos PKH ini dilakukan selama 4 tahap dalam setahun, dengan jumlah dana yang berbeda-beda dengan keluarga lainnya, sesuai dengan komponen yang ada di dalam keluarganya,” jelas Shinto.
Potensi kecurangan yang diidentifikasi dapat terjadi dalam penyaluran Bansos PKH ini, diantaranya terjadi pengambilan Bansos yang dikoordinir oleh oknum tertentu, yang penyerahannya dibuat formal.
“Jadi, penerimaan Bansos PKH ini tidak perlu dikoordinir, karena keluarga penerima manfaat dapat langsung menerima ATM berisi dana bansos PKH,” tambah Shinto.
Selain itu, pendamping yang bertugas dalam proses penyaluran Bansos PKH ini juga diduga berpotensi menyerahkan jumlah yang tidak sesuai kepada keluarga penerima manfaat.
Kapolres juga meminta jajarannya untuk dapat mengawasi dengan ketat penyerahan Bansos ini, yang diduga dapat diwarnai intimidasi untuk kepentingan politik, yang meminta dukungan untuk paslon tertentu.
“Kita harus pastikan penyaluran Bansos PKH ini dapat berjalan lancar, sesuai peruntukannya, dan tepat sasaran, sehingga potensi kecurangan yang diduga bisa terjadi dapat dicegah,” tegas Shinto Silitonga.
Para personil pun diminta dapat mensosialisasikan ke masyarakat hal-hal yang terkait Bansos Program Keluarga Harapan ini, mulai dari jumlah dana yang diterima hingga perbedaan dana antara yang satu dengan yang lain.
Adapun Bansos PKH ini diperuntukkan kepada anak usia dini, pelajar SD-SMP-SMA, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan orang lansia dalam satu keluarga penerima manfaat, yang maksimal diterima oleh 4 orang, dengan jumlah dana yang berbeda-beda.
(rilis)
Editor: Ahmad